Hukum

MA Tolak Kasasi SYL, KPK Apresiasi Putusan Hakim

Redaksi
×

MA Tolak Kasasi SYL, KPK Apresiasi Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini
MA Tolak Kasasi SYL, KPK Apresiasi Putusan Hakim
Dok. Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

FaktaID.net – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dengan keputusan ini, SYL tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara sesuai putusan tingkat banding.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis kasasi tersebut.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan apresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL, mantan Menteri Pertanian, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian,” ujar Tessa dalam keterangannya, Ahad (2/3).

Baca Juga :  Ahok Ungkap Pernah Peringatkan Riva Siahaan Yang Kini Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, KPK juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak yang telah membantu dalam efektivitas penanganan perkara ini. Dengan putusan tersebut, perkara SYL kini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Selain menjalani hukuman badan, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, sesuai dengan jumlah pemerasan dan gratifikasi yang diterimanya.