Tessa menekankan bahwa hukuman pembayaran uang pengganti ini memiliki dampak penting dalam pemberantasan korupsi.
“Selain memberikan efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kasus pemerasan dalam jabatan seperti yang dilakukan SYL menjadi perhatian khusus dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
“KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (DR)






