FaktaID.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3).
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan dari seluruh fraksi sebelum pengesahan dilakukan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
Serempak, para anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan persetujuan. “Setuju,” ujar mereka.




