Dalam rapat ini, Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dari total 305 anggota DPR, sebanyak 293 hadir, sementara 12 lainnya izin.
Tiga Pasal Utama yang Direvisi
Revisi UU TNI mencakup tiga pasal utama:
- Pasal 3 – Mengatur kedudukan TNI.
- Pasal 53 – Membahas usia pensiun prajurit.
- Pasal 47 – Menyangkut penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memastikan bahwa DPR akan mengesahkan revisi ini meskipun ada penolakan dari beberapa kelompok masyarakat. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Dasco juga menegaskan bahwa RUU TNI yang telah disahkan tidak mengatur kembalinya dwifungsi militer dan tetap mengedepankan supremasi sipil.
“Dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dari beberapa pasal yang dibahas, sudah kami sampaikan kepada masyarakat bahwa tidak terdapat peran atau dwifungsi TNI,” ujarnya. (DR)




