Daerah

Dedi Mulyadi Bakal Proses Hukum Oknum Yang Potong Uang Kompensasi Sopir Angkot

Redaksi
×

Dedi Mulyadi Bakal Proses Hukum Oknum Yang Potong Uang Kompensasi Sopir Angkot

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi Bakal Proses Hukum Oknum Yang Potong Uang Kompensasi Sopir Angkot
Dok. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

FaktaID.net — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi laporan pemotongan uang kompensasi yang dialami oleh para sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor.

Ia mengakui adanya praktik tidak semestinya tersebut dan berkomitmen untuk menindak tegas pihak yang terlibat.

Dalam pernyataan melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (4/4), Dedi menyebut bahwa para sopir mengeluhkan adanya pemotongan sebesar Rp 200.000 dari uang kompensasi yang seharusnya mereka terima.

Baca Juga :  Kejari Luwu Tetapkan Anggota DPR RI dan Empat Orang Lain Tersangka Korupsi P3-TGAI

Menurutnya, jumlah tersebut sangat berarti bagi para sopir dan cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarga selama beberapa hari.

“Sopir angkot di Puncak, Bogor merasa dipotong uangnya Rp 200.000. Uang itu berarti bagi mereka dan bisa mencukupi kehidupan keluarga selama empat hari,” ujarnya.

Dedi menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk memproses oknum yang melakukan pemotongan tersebut, sekaligus berjanji akan mengganti uang yang telah dipotong.

Baca Juga :  Polres Pangandaran Tahan Eks Sekdes Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp706 Juta

“Jangan cemas, saya akan siapkan Rp 200.000 lagi untuk uang pengganti. Tetapi oknum yang melakukan pemotongan dengan alasan bantuan sukarela, maka Anda tidak bisa tenang,” tegasnya.

Ia juga menyatakan ketidaksukaannya terhadap praktik premanisme dan pemotongan terhadap uang yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat kecil.

“Proses hukum tetap berjalan, karena saya tidak suka hal-hal bersifat premanisme dan saya tidak suka uang kecil dipotong lagi,” tambah Dedi.

Dedi Mulyadi memastikan bahwa dua langkah—yakni penggantian uang dan penegakan hukum—akan berjalan bersamaan.

“Untuk itu dua-duanya harus berjalan. Aspek hukum berjalan dan tidak akan bisa kembalikan uang Rp 200.000, dan uang itu akan dikembalikan oleh saya. Hukum tetap berjalan,” tandasnya. (DR)