FaktaID.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran penting Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng.
MSY disebut sebagai pihak yang menyediakan uang suap sebesar Rp 60 miliar guna memuluskan putusan vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi tersebut.
Dalam pengusutan perkara, Kejaksaan menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit Honda CR-V, serta empat unit sepeda mewah merek Brompton. Penyitaan dilakukan di tiga lokasi di dua provinsi yang diduga kuat berkaitan dengan pengurusan perkara Crude Palm Oil (CPO).
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai barang-barang tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Harus dilihat, apakah (barang-barang yang disita) dibeli saat kasus ini berlangsung atau sebelumnya. Ini bisa menjadi indikasi bahwa, diduga praktik serupa sudah dilakukan hakim-hakim ini sebelumnya,” ujar Yenti dikutip dalam acara Metro Hari Ini, Rabu (16/4)
Yenti juga mengkritik rendahnya standar etika di lingkungan peradilan. Ia menyoroti pertemuan antara hakim dan pihak berperkara di tempat umum seperti restoran.




