“Ini sangat memalukan. Masyarakat sudah lelah dan muak. Bila ini terus dibiarkan, masyarakat sudah capek dan muak terhadap sistem pengadilan, tak hanya pada kasus korupsi, tapi semua perkara hukum,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan keraguannya terhadap mekanisme pemilihan dan rotasi hakim yang berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI), karena berkaca dari mekanisme – mekanisme online lainya yang ternyata tetap bisa ditembus.
“Mahkamah Agung jangan hanya bersikap prihatin. Kita lihat, seperti dalam kasus Zarof Ricar, tidak ada tindakan nyata dari MA. Dan presiden sebagai kepala negara harus mengambil sikap, mau dibawa ke mana Mahkamah Agung ini,” tegas Yenti.
Ia juga menekankan pentingnya revisi terhadap kewenangan Komisi Yudisial (KY). “KY hanya memberikan rekomendasi, tidak seperti di luar negeri. Ketua KY di sini tidak ditakuti,” ujarnya.
Kepada Kejaksaan Agung, Yenti mendesak agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh. “karena Ini bukan gratifikasi, tapi suap. Jangan hanya berhenti di level Head of Social Security and License. Dirut dan komisaris Wilmar Group juga harus diperiksa. Ini sudah masuk kejahatan korporasi,” katanya.
Sebagai penutup, Yenti mengusulkan hukuman yang lebih berat bagi hakim dan pelaku suap. “Kalau perlu, untuk hakim yang seperti ini, hukum mati. Karena Indonesia sedang darurat korupsi, dan peradilannya dipenuhi hakim dengan etika rendah,” tandasnya. (DR)




