Hukum

20 Tahun Cetak Biru Antikorupsi Hampir Berakhir, Yenti Garnasih: Perampasan Aset Disiapkan Tahun 2008

Redaksi
×

20 Tahun Cetak Biru Antikorupsi Hampir Berakhir, Yenti Garnasih: Perampasan Aset Disiapkan Tahun 2008

Sebarkan artikel ini
20 Tahun Cetak Biru Antikorupsi Hampir Berakhir, Yenti Garnasih: Perampasan Aset Disiapkan Tahun 2008
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net – Pakar hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Yenti Garnasih, menyoroti pentingnya percepatan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset untuk menindak hasil kejahatan, bukan hanya dari tindak pidana korupsi.

“Penyitaan aset dari hasil kejahatan tidak hanya dari korupsi saja, dari selain itu pun ada,” ujar Yenti dalam acara diskusi Apa Kabar Indonesia TvOne, dikutip Senin (5/5).

Yenti menjelaskan bahwa perhatian terhadap isu perampasan aset menguat sejak Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) pada tahun 2003.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

Menyusul ratifikasi tersebut, pada 2004, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyusun cetak biru pemberantasan korupsi selama 20 tahun, yakni 2005 hingga 2025.

“Capaian indeks persepsi korupsi kita dalam cetak biru itu harusnya mencapai angka 60, tapi sekarang baru 37, jadi gak sesuai,” ungkapnya.

Dalam cetak biru tersebut juga diusulkan pembentukan berbagai lembaga pendukung pemberantasan korupsi, seperti pengadilan Tipikor, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta sistem pemulihan aset.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pertamina Hadirkan Nicke Widyawati sebagai Saksi Mahkota

“Dulu itu namanya Tim Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK), pada masa Presiden SBY. Kemudian di era Pak Jokowi namanya berubah jadi Stranas, tapi koridornya tetap dalam cetak biru itu,” jelas Yenti.