Hukum

Sidang Korupsi Pertamina Hadirkan Nicke Widyawati sebagai Saksi Mahkota

Redaksi
×

Sidang Korupsi Pertamina Hadirkan Nicke Widyawati sebagai Saksi Mahkota

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Pertamina Hadirkan Nicke Widyawati sebagai Saksi Mahkota
Dok. Sidang Korupsi Pertamina/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (6/4). Dalam agenda persidangan kali ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, dihadirkan sebagai saksi mahkota.

Dalam persidangan tersebut, Nicke dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat delapan terdakwa, yakni Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.

Baca Juga :  Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Terbesar di Bali, Barang Bukti Senilai 1,5 Triliun Disita

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menjelaskan bahwa Nicke memberikan pemaparan umum mengenai tata kelola minyak di Pertamina, termasuk pemahamannya terhadap regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, Pertamina diwajibkan untuk mengutamakan pemanfaatan minyak mentah dari dalam negeri sebelum mengambil langkah impor.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Sandra Dewi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Namun demikian, JPU mengungkap adanya fakta persidangan yang menunjukkan perbedaan antara rencana dan realisasi di lapangan. Pada tahun 2021, sempat muncul usulan dari VP Pertamina terkait adanya kelebihan (ekses) minyak mentah bagian negara atau BUKO.