Padahal, berdasarkan hasil rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, tidak ditemukan adanya kelebihan tersebut, sehingga minyak tetap diekspor ke luar negeri.
“Persidangan juga mendalami permasalahan terkait kompensasi RON 90, di mana ditemukan bahwa usulan dari terdakwa Alfian Nasution menggunakan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum,” ujar JPU Andi Setyawan.
Menurut JPU, hal tersebut menjadi perhatian karena tidak disertai evaluasi yang komprehensif, yang kemudian berdampak pada tingginya nilai pembayaran kompensasi.
Selain itu, dalam persidangan juga dibahas mengenai sewa PT Orbit Terminal Merak (OTM). Menanggapi hal tersebut, Nicke menegaskan bahwa saat menjabat sebagai Dirut Pertamina, dirinya hanya melanjutkan kontrak-kontrak yang telah ada sebelumnya.
Secara keseluruhan, JPU menilai keterangan yang disampaikan Nicke Widyawati mendukung pembuktian dalam perkara ini serta sejalan dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh tim penuntut umum. (DR)




