Hukum  

Sidang Korupsi Pertamina Hadirkan Nicke Widyawati sebagai Saksi Mahkota

Redaksi
Sidang Korupsi Pertamina Hadirkan Nicke Widyawati sebagai Saksi Mahkota
Dok. Sidang Korupsi Pertamina/Foto: Puspenkum Kejagung)

Padahal, berdasarkan hasil rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, tidak ditemukan adanya kelebihan tersebut, sehingga minyak tetap diekspor ke luar negeri.

“Persidangan juga mendalami permasalahan terkait kompensasi RON 90, di mana ditemukan bahwa usulan dari terdakwa Alfian Nasution menggunakan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum,” ujar JPU Andi Setyawan.

Baca Juga :  Terima 2 Laporan WN Malaysia, Propam Polri Ambil Alih Penyelidikan Kasus Pelanggaran di Event DWP

Menurut JPU, hal tersebut menjadi perhatian karena tidak disertai evaluasi yang komprehensif, yang kemudian berdampak pada tingginya nilai pembayaran kompensasi.

Selain itu, dalam persidangan juga dibahas mengenai sewa PT Orbit Terminal Merak (OTM). Menanggapi hal tersebut, Nicke menegaskan bahwa saat menjabat sebagai Dirut Pertamina, dirinya hanya melanjutkan kontrak-kontrak yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga :  KKB Bakar Sekolah di Pegunungan Bintang, Aparat Buru Pelaku

Secara keseluruhan, JPU menilai keterangan yang disampaikan Nicke Widyawati mendukung pembuktian dalam perkara ini serta sejalan dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh tim penuntut umum. (DR)