Berita  

Kejagung Selidiki Kuasa Anggaran Pengadaan Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim

Redaksi
Kejagung Selidiki Kuasa Anggaran Pengadaan Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menelusuri sosok yang bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk periode 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa total 28 saksi untuk mendalami kasus ini. Salah satu saksi yang turut dimintai keterangan adalah staf khusus mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya, 27 Orang Diamankan Terkait Proyek Pemkab

Menurut Harli, hingga kini penyidik masih belum dapat memastikan apakah kewenangan KPA dalam proyek tersebut berada di tangan direktorat jenderal atau langsung di bawah kendali menteri.

“Terkait siapa yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran itu juga akan diteliti,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6) malam, dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Saya Sudah Paham Semua Teknik Akal-Akalan

Selain itu, Kejagung juga masih menghitung jumlah pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari program tersebut.

Sebelumnya mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklaim, program tersebut dilakukan di masa darurat, ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2020.