FaktaID.net – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Muhamad Hutri mengatakan kelebihan pembayaran proyek Jembatan Otto Iskandardinata (Otista) senilai Rp1,8 miliar telah dikembalikan ke Kas Daerah.
“Untuk kelebihan bayarnya sudah lunas dikembalikan kang,” singkat Hutri dalam pesan singkat dikutip Selasa (24/6).
Sebelumnya, Liga Bogor Raya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk mengusut tuntas proyek pembangunan Jembatan Otto Iskandardinata (Otista), Kota Bogor, yang diduga merugikan keuangan negara.
Proyek infrastruktur yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2023 tersebut dilaporkan menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar.
Perwakilan Liga Bogor Raya, R. Ahmad Fajrul Islam, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggaran, yang sebelumnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Kasus ini sebenarnya sudah ditangani Kejati Jawa Barat, tapi kami menduga prosesnya mandek. Maka dari itu, kami sampaikan kembali ke Kejari Kota Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Faiz, sapaan akrabnya, usai audiensi dengan Kejari Kota Bogor, Kamis (19/6).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi publik dalam mengawasi dugaan tindak pidana korupsi.
“Hari ini kami menerima audiensi dari rekan-rekan Liga Bogor Raya terkait laporan dugaan Tipikor. Kami sebagai aparat penegak hukum tentu tidak akan tinggal diam. Jika laporan ini cukup bukti, pasti akan kami tindaklanjuti. Tapi jika tidak, kami juga harus objektif,” jelas Sigit. (DR)






