Daerah

Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 107 Tersangka Diamankan

Redaksi
×

Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 107 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, 107 Tersangka Diamankan
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Jaringan Narkoba Nasional dan Internasional.

FaktaID.net – Jaringan peredaran narkotika berskala nasional hingga internasional berhasil diungkap oleh Polrestabes Makassar. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mappaodang, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan kasus tersebut.

Didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febrianto dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, Arya mengungkap bahwa operasi pemberantasan narkotika dilakukan sejak 1 hingga 25 Juni 2025. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan lebih dari seratus pelaku.

“Hari ini kami merilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama awal juni hingga tanggal 25, dan tercatat ada 65 laporan polisi dengan jumlah tersangka 107 orang, 102 diantaranya laki-laki dan 5 lainya perempuan,” ujar Arya Perdana, Rabu (26/6).

Baca Juga :  Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI, Rugikan Negara Rp308 Juta

Dari total tersangka, sebanyak 10 orang diketahui berperan sebagai bandar, 27 orang sebagai pengedar, dan sisanya merupakan pengguna narkoba.

Dalam penggerebekan, petugas turut menyita berbagai jenis narkotika sebagai barang bukti. Di antaranya adalah sabu seberat 10 kilogram, 11.554 butir pil Mephedrone, 1,4 kilogram ganja, serta 47,5 gram tembakau sintetis.

Kapolrestabes mengungkap bahwa jaringan narkotika tersebut bukan hanya lokal, tetapi juga melibatkan sindikat internasional.

Baca Juga :  Kejari Malang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Kerugian Negara Capai Rp542 Juta

“Jaringan berasal dari Tiongkok yang masuk melewati Malaysia, kemudian mereka ke Kalimantan Timur dan Barat, hingga akhirnya mereka sampai masuk ke Makassar dengan jalur darat dan laut,” jelasnya.

Pengungkapan besar ini berawal dari operasi di wilayah Makassar yang kemudian dikembangkan ke berbagai kota lain, termasuk sejumlah wilayah di Kalimantan dan Surabaya.

“Diperkirakan total nilai barang bukti mencapai Rp 15 Miliar. Dengan pengungkapan ini, setidaknya 73.625 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Selain itu, terdapat efisiensi anggaran rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp 600 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Plt Kadis Terkait Dugaan Korupsi Dana DBH Sawit Rp14,9 Miliar

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. (DR)