FaktaID.net – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa sembilan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, melibatkan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan.
Sembilan orang saksi yang diperiksa di antaranya adalah:
- NW, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
- ESM, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero)
- PN, Direktur Keuangan PT Pertamina (2018–2019)
- MK, Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020–Mei 2021)
- MDS, dari PT Kalimantan Prima Persada
- BAS, Direktur PT Prima Wiguna Parama
- AS, Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga
- KRS, Direktur PT Energi Meda Persada Tbk/General Manager PT Imbang Tata Alam
- RW, VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.
(DR)




