FaktaID.net – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, terdakwa kasus impor gula, serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, menuai kritik.
Salah satu suara kritis datang dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Melalui akun X miliknya, Novel menyatakan kekecewaannya terhadap pemberian abolisi dan amnesti dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesty dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi,” tulis Novel, dikutip Sabtu (2/8).
Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang tidak bisa diperlakukan seperti kasus-kasus pidana biasa.
“Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara,” tegasnya.
Novel juga menyinggung bahwa penanganan kasus Hasto sebelumnya sempat terhambat, bahkan menurutnya, ada keterlibatan eks pimpinan KPK, Firli Bahuri.
“Perkara Hasto pernah sekian lama tdk berjalan krn peran Firli Bahuri. Dan kemudian Firli Bahuri dgn menipulasinya (mnrt Komnas HAM & Ombudsman RI) menyingkirkan bbrp pegawai KPK dgn menggunakan TWK, mrk 57 org dikeluarkan dari KPK. Shg pengusut kasus Hasto keluar dari KPK,” ujarnya.
Atas dasar itu, Novel menyayangkan keputusan politik yang diambil Presiden dan DPR, karena dinilai bertentangan dengan komitmen awal pemberantasan korupsi.
“Dari penjelasan saya diatas tentu langkah memberikan Amnesti dan Abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktek korupsi,” jelasnya.
Lebih jauh, Novel memperingatkan bahwa langkah ini justru bisa menimbulkan persepsi buruk terhadap komitmen pemerintah dan legislatif dalam memberantas korupsi.
“Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat / dukungan dari pemerintah dan DPR,” pungkasnya. (DR)






