FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan perkara serius yang menyita perhatian publik sejak awal mencuat.
“Kasus ini sangat menarik perhatian masyarakat pada awalnya. Bagaimana tidak, KPK tiba-tiba menggeledah BI dan kaitannya dengan indikasi korupsi CSR,” kata Yenti dalam keterangannya, Jumat (8/8).
Menurut Yenti, dugaan penyalahgunaan dana CSR ini memperkuat keyakinan publik bahwa praktik korupsi masih marak di berbagai sektor.
“Dana CSR pun dirampok. Indikasinya dibelokkan ke sasaran yang kemungkinan bukan tujuannya, dan sepertinya terkait dengan yayasan yang ada hubungannya dengan anggota DPR dari komisi yang membidangi masalah keuangan,” tegasnya.
Ia menyebut jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka perbuatan itu sangat memalukan.
“Sangat memalukan dan jahat kalau betul itu adanya nanti di pengadilan. Conflict of interest terjadi di mana-mana, yang menyebabkan korupsi,” ujarnya.
Yenti menekankan, pasal yang disangkakan oleh KPK kepada para tersangka menunjukkan beratnya perbuatan tersebut.






