“Pasal 12B yang disangkakan KPK menunjukkan betapa beratnya perbuatan ini, gratifikasi yang dianggap suap dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Ia juga mendesak agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap keterlibatan pihak lain baik BI atau OJK ataupun DPR RI dalam aliran dana CSR tersebut.
” Kasus ini harus tuntas. Bagaimana pihak BI terlibat dan pada akhirnya memutuskan yayasan yang ada hubungannya dengan anggota DPR sebagai penerima CSR. Mengapa mereka memutuskan seperti itu, ada apa? Dipaksa atau mendapat sesuatu, atau ada kongkalikong?” ungkapnya.
Tak hanya itu, Yenti mengingatkan agar penyidik juga menelusuri dugaan TPPU dalam kasus ini. “Jangan lupa, karena dana ini mengalir sudah lama, pasti ada TPPU-nya. Usut tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dana CSR dari BI dan OJK.
Keduanya diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, namun tidak dilaksanakan sesuai proposal.
Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang mereka kelola, berdasarkan kesepakatan tertutup antara Komisi XI DPR, BI, dan OJK pada 2020–2022. (DR)






