FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid (MRC). Aset yang disita berupa rumah mewah beserta sebidang tanah.
“Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC, penyitaan terhadap tanah beserta bangunan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/8).
Rumah yang menjadi objek penyitaan diduga terkait hasil maupun sarana dalam tindak pidana korupsi dan TPPU. Aset tersebut berada di kawasan elit Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, dengan luas sekitar 6.500 meter persegi dan terbagi atas tiga sertifikat.
“Sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor,” tambah Anang.
Meski tidak tercatat atas nama Riza Chalid, penyidik menduga dana untuk membeli rumah mewah tersebut berasal dari pengusaha minyak yang dikenal dengan julukan The Gasoline Godfather.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah terkait kasus yang menjerat Riza Chalid. Empat mobil yang disita dari pihak terafiliasi antara lain satu unit BMW, dua Mitsubishi Pajero, dan satu Toyota Rush. Selain itu, turut diamankan pula Mercedes-Benz, Mini Cooper, hingga Toyota Alphard. (DR)






