Daerah  

Eks Kades Mentunai Ditahan Kejari Sintang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2022-2023

Redaksi
Eks Kades Mentunai Ditahan Kejari Sintang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2022-2023
Dok. Keterangan Pers Kepala Kejari Sintang, Erni Yusnita terkait dugaan Korupsi Dana Desa 2022-2023 Desa Mentunai.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang resmi menahan mantan Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Aloysius, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2022 dan 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sintang, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp592.164.000. Selain itu, terdapat pajak yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp562.500.

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Kasi Sarpras Medan Polonia Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Solar Subsidi

“Aloysius ditetapkan sebagai tersangka tanggal 29 Agustus 2025. Tersangka juga langsung kami tahan 20 hari ke depan,” ungkap Kajari Sintang saat memimpin press release, Jumat (29/8/2025).

Erni menambahkan, sebelum penahanan dilakukan, Aloysius telah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan namun tidak pernah hadir.

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Ketupat Candi 2025: Arus Mudik di Tol Trans Jawa Masih Lancar

“Tersangka akhirnya dijemput paksa pada 28 Agustus 2025 dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sintang,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (DR)