FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menahan seorang pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Kisaran berinisial DN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-04/L.2.23/Fd.1/09/2025 tertanggal 1 September 2025.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Asahan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka DN yang merupakan pegawai BRI Cabang Kisaran, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit,” ujar Basril di Asahan, pada Selasa (2/9).
Ia menjelaskan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. “Tindakan tersangka DN mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp412.918.407,40,” tegasnya.
Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DR)






