Hukum

Tinjau Penertiban Kawasan Hutan di Malut dan Sultra, Kasum TNI: Semua Tahapan Terkoordinasi

Redaksi
×

Tinjau Penertiban Kawasan Hutan di Malut dan Sultra, Kasum TNI: Semua Tahapan Terkoordinasi

Sebarkan artikel ini
Tinjau Penertiban Kawasan Hutan di Malut dan Sultra, Kasum TNI: Semua Tahapan Terkoordinasi
Dok. Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jampidsus, Febrie Adriansyah meniinjau Penertiban Kawasan Hutan di Malut dan Sultra/Foto: Ist)

FaktaID.net – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan kunjungan kerja ke lokasi penertiban kawasan hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, pada Kamis (11/9).

Dalam agenda tersebut, rombongan meninjau langsung proses penertiban kawasan hutan, termasuk penyegelan serta pemasangan plang pada dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Kasum TNI menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan secara terukur dengan melalui berbagai tahapan, mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.

Baca Juga :  Pakar TPPU Yenti Garnasih: Memiskinkan Koruptor Adalah Keadilan Untuk Rakyat

“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam proses ini. Jika perusahaan memiliki izin lengkap, maka penertiban dilakukan sesuai koridor hukum. Namun, bila ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ketiga Terhadap Riza Chalid Hari Ini

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya pelanggaran berupa pembukaan lahan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). PT Weda Bay Nickel diketahui membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin, sehingga ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara dan dikenai sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, lahan tersebut resmi diambil alih untuk dipulihkan fungsinya sebagai kawasan hutan.

Hal serupa juga terjadi pada PT Tonia Mitra Sejahtera yang membuka lahan 172,82 hektare tanpa izin. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek milik negara dan perusahaan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah bersama TNI dalam menegakkan hukum, memulihkan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (DR)