FaktaID.net – Senin, 15 September 2025, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan 2 Tersangka FS selaku Direktur CV D.T.M. (Penyedia) dan IA selaku Direktur PT D.M.K. (Konsultan Pengawas) dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021.
“Dengan pagu anggaran Rp802.508.354,00 (delapan ratus dua juta lima ratus delapan ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) yang bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021,” ungkap pihak Kejari, dikutip Rabu (17/9).
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara akibat modus pengurangan volume pekerjaan sebesar Rp460.132.817,00 (empat ratus enam puluh juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh belas rupiah), berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Akuntan Publik pada Politeknik Negeri Kupang,” lanjutnya.
“Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah menyita uang Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) juta untuk pengembalian kerugian. Tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat,” jelas Kejari.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta mengedepankan pemulihan keuangan negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih. (DR)






