Berita

Presiden Prabowo Siapkan Keppres Tim Reformasi Kepolisian

Redaksi
×

Presiden Prabowo Siapkan Keppres Tim Reformasi Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Siapkan Keppres Tim Reformasi Kepolisian
Dok. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra/Foto: Kemenko Kumham Imipas)

FaktaID.net – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan melantik Tim Reformasi Kepolisian. Yusril menyebut pelantikan akan dilakukan setelah surat keputusan presiden (keppres) diterbitkan.

“Itu memang sudah disiapkan keppresnya dan mungkin akan segera dilantik, sehari dua hari ini, dan kita lihatlah dalam keppresnya nanti, berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden itu,” ujar Yusril di Kemenko Kumham Imipas, Selasa (16/9).

Yusril menjelaskan pembentukan tim reformasi Kepolisian ini memang sudah dikemukakan oleh Presiden Prabowo. Namun, dia belum bisa memastikan siapa yang akan mengkomandoi tim tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo dan PM Albanese Tegaskan Komitmen Perkuat Kemitraan Strategis

“Belum tahu saya, nanti kita dengar aja besok. Iya, arahnya akan melakukan revisi terhadap undang-undang Polri,” katanya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa komisi yang dibentuk oleh Presiden akan lebih spesifik tugasnya dibanding Kompolnas.

“Tugas-tugas dari komisi ini juga betul-betul untuk melakukan reformasi. Artinya pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkup, tugas dan kewenangan dari Kepolisian Negara kita setelah dari tahun lebih kurang tahun 2003 atau 2004,” ucapnya.

Baca Juga :  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

Ia menambahkan, pembahasan RUU Kepolisian sebenarnya pernah sampai selesai di DPR, bahkan sudah beberapa kali mengalami amendemen. Menurutnya, revisi UU Kepolisian sangat diperlukan mengingat sudah lebih dari 20 tahun tidak dilakukan pembaruan.

“Jadi seperti apa nanti, nah ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” jelas Yusril. (MS)