Daerah

Kejati Lampung Pulihkan Kerugian Negara Rp11,4 Miliar dari Kasus Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung

Redaksi
×

Kejati Lampung Pulihkan Kerugian Negara Rp11,4 Miliar dari Kasus Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung

Sebarkan artikel ini
Kejati Lampung Pulihkan Kerugian Negara Rp11,4 Miliar dari Kasus Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung
Dok. Kejati Lampung Himpun Pengembalian Keuangan Negara Rp17,U Miliar dari Perkara Dugaan Korupsi Tol Terpeka/Foto: Penkum Kejati Lampung)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,4 miliar dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200).

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp6 miliar.

“Dengan penyerahan ini, total pengembalian oleh tersangka tersebut sudah mencapai Rp7,42 miliar. Sementara jika ditotal dari seluruh tersangka, jumlahnya mencapai Rp11,14 miliar,” ungkap Kasidik Masagus Rudy.

Baca Juga :  Kejari Ketapang Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Korupsi Rp1,47 Miliar di Bank BUMN

Ia menjelaskan bahwa seluruh dana pengembalian dari para tersangka tersebut telah disimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian dana kerugian negara ini merupakan bagian dari proses hukum yang nantinya akan diperhitungkan dalam tahap penyidikan hingga persidangan.

“Nantinya, setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan dan rampasan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :  Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Puluhan Paket Narkotika

Ricky menambahkan, langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman badan (strafbaar feit), tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery).

Kejati Lampung saat ini masih terus menelusuri aset para tersangka dan mendalami keterangan saksi-saksi untuk memastikan pemulihan kerugian negara secara maksimal. Proses penyidikan, termasuk terhadap tersangka IN, juga masih berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Melalui langkah progresif ini, Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak nyata bagi penyelamatan keuangan negara. Kejati berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan akan terus menyampaikan perkembangan kasus kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Baca Juga :  Kejari Luwu Tetapkan Anggota DPR RI dan Empat Orang Lain Tersangka Korupsi P3-TGAI

Penegakan hukum yang berintegritas, menurut Kejati Lampung, menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. (DR)