FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai US$272.497 atau setara Rp4,5 miliar dari PT Bias Delta Pratama.
Pengembalian ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada periode 2015–2021.
Uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan oleh Abdul Chari Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, serta didampingi Kepala Seksi Penyidikan, di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (14/10).
Setelah menerima pengembalian dana, Kejati Kepri langsung melakukan penyitaan dan penitipan uang tersebut ke rekening Kejati Kepri melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara.
“Pengembalian uang hasil korupsi menjadi prioritas untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera. Tapi perlu digarisbawahi, hal ini tidak otomatis meringankan hukuman pidana,” tegas Devy.
Kajati Kepri menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara menyeluruh — tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan aset negara kembali.
“Konsentrasi kami bukan hanya memenjarakan pelaku, tapi juga memastikan kerugian negara kembali. Upaya ini memerlukan langkah-langkah luar biasa,” ujar Kajati Kepri.
Diketahui, PT Bias Delta Pratama menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam.
Perusahaan tetap beroperasi sejak 2015 hingga 2018 tanpa perjanjian resmi, sehingga BP Batam tidak menerima bagian hasil 20% dari pendapatan jasa sesuai ketentuan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.
Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian karena tidak menerima setoran PNBP dari kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, ditemukan kerugian negara senilai US$272.497 dari aktivitas PT Bias Delta Pratama selama periode 2015–2021. (DR)






