FaktaID.net – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan mantan Direktur Utama Bank BUMD Kota Blitar periode 2011–2023 berinisial E dan debitur berinisial D sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Perumda BPR Kota Blitar Tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026 yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional. Kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Kasus tersebut bermula pada September 2022 saat E menyetujui dan memerintahkan pencairan fasilitas Kredit Angsuran Musiman (KAMUS) sebesar Rp255 juta kepada D tanpa melalui prosedur internal bank dan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ariefulloh mengatakan kredit tetap dicairkan meski debitur diketahui tidak memiliki usaha yang layak.
“Kredit tersebut tetap diberikan meskipun debitur diketahui tidak memiliki usaha yang layak, memiliki riwayat kredit macet, dan nilai kredit melebihi ketentuan internal bank,” ujar Ariefulloh.
Akibat perbuatan tersebut, Perumda BPR Kota Blitar mengalami kerugian sebesar Rp255 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap E selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Blitar. Sementara itu, tersangka D tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain.
Ariefulloh menegaskan perkara tersebut bukan sekadar kredit macet ataupun risiko bisnis perbankan biasa.
“Perkara ini tidak semata-mata merupakan kredit macet atau risiko bisnis perbankan, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit yang sejak awal tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, ketentuan internal bank, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (DR)




