FaktaID.net – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHBLEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pendampingan sita eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor atas nama Terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi dilakukan selama dua hari oleh tim UHBLEE.
“(Sita eksekusi) guna pemenuhan pembayaran pidana denda senilai Rp1.879.920.000,” ujar Anang dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/10).
Ia menambahkan, aset milik terpidana yang disita berupa dua bidang tanah yang terletak di Provinsi Lampung.
Kedua bidang tanah tersebut berlokasi di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, masing-masing seluas 6.865 meter persegi (m2) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00023 dan 14.740 m2 dengan SHM Nomor 00022.
Total luas tanah yang disita eksekusi untuk pemenuhan pidana denda senilai Rp1,87 miliar tersebut mencapai 21.605 m2. (DR)






