Berita  

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

Redaksi
Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
Dok. Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri/Foto: Ist)

FaktaID.net – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memusnahkan sebanyak 214,84 ton narkoba dengan nilai total mencapai Rp29,37 triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu merupakan hasil pengungkapan kasus selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10) dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pengungkapan narkoba senilai Rp29,37 triliun ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung dan menindaklanjuti misi Asta Cita Presiden Prabowo.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Instruksikan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel di Senen

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit menjelaskan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan 65.572 tersangka.

Adapun jenis barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five, serta 39,7 kilogram happy water.

Baca Juga :  Menteri Agus Andrianto Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan oleh Pejabat Imigrasi

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Dari total barang bukti tersebut, 212,7 ton telah dimusnahkan sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pemusnahan barang sitaan narkotika dilakukan paling lama tujuh hari setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Selain itu, Sigit menambahkan bahwa Polri juga telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia, dengan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba.

Baca Juga :  KPK Dalami Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3 di Kemenaker, Termasuk Nama Menaker Yassierli Hingga Ida Fauziyah

“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit. (MS)