FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) serta cetakan tahun anggaran 2017 di lingkungan BPKAD Kota Sorong.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HJT, mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, dan BEPM, bendahara barang. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 6 November 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.
“Hari ini telah kami tetapkan dua orang sebagai tersangka yakni HJT selaku mantan Kepala BPKAD Kota Sorong dan BEPM selaku bendahara barang,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar.
Kedua tersangka kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong untuk jangka waktu 20 hari, terhitung mulai 6 November hingga 25 November 2025.
Dimana pada tahun 2017, BPKAD Kota Sorong mengelola anggaran yang bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dalam APBD Induk Kota Sorong Tahun 2017 senilai Rp1,35 miliar untuk kegiatan belanja barang, serta Rp1,14 miliar untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan.
Anggaran tersebut kemudian mengalami penambahan melalui DPPA TA 2017 sebesar Rp4,18 miliar untuk kegiatan belanja barang dan jasa ATK serta Rp3,85 miliar untuk penyediaan barang cetakan dan pengadaan. Dengan demikian, total keseluruhan anggaran mencapai Rp8,03 miliar.
Menurut Agustiawan, hasil penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kegiatan tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,54 miliar berdasarkan hasil perhitungan ahli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)






