FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak pada Kamis, 6 November 2025. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak Tahun Anggaran 2019–2023.
Tim penyidik Kejati Kalbar bergerak secara simultan di beberapa titik yang telah ditentukan, di antaranya Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak, serta rumah tiga rumah saksi.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain yang diduga menyimpan dokumen dan arsip proyek terkait penggunaan dana hibah.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen, telepon genggam, laptop, dan flash disk yang diduga berisi data terkait penyimpangan penggunaan dana hibah.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Kejati Kalbar untuk diteliti lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai barang sitaan resmi.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, membenarkan kegiatan tersebut.
“Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.
Ia menambahkan, langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kejati Kalbar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan berintegritas, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” tegasnya. (DR)




