FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengahpada Rabu (12/11). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan di antaranya ruangan Sekretaris Daerah (Sekda), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Subbag Keuangan Bagian Umum Sekda Pulang Pisau, serta Kristiani Centre dan Kantor Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Pulang Pisau.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, bersama tim penyidik.
Menurut keterangan pihak Kejari, status perkara ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pulang Pisau,” ungkap Kejari Pulang Pisau, dikutip Kamis (13/11).
Kejari Pulang Pisau memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (DR)
