Daerah

Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Redaksi
×

Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Sebarkan artikel ini
Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin
Dok. Penahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Mujahidin di Rutan Pontianak/Foto: Kejati Kalbar)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang didanai melalui hibah Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2020–2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11) setelah rangkaian pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dianggap memadai.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam serta pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup,” ujarnya, pada Senin (17/11).

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tetapkan Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Pemprov Kalbar telah menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 22.042.000.000 untuk pembangunan gedung tersebut.

Namun, penggunaan dana tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Pemeriksaan ahli fisik juga menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.

Selain itu, penyidik menemukan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan oleh Panitia Pembangunan.

Baca Juga :  Polda Banten Periksa Dua Anggota Yang Diduga Terlibat Kekerasan terhadap Wartawan di Serang

Termasuk pembayaran biaya perencanaan serta insentif panitia yang sebelumnya tidak dianggarkan, seperti pembayaran kepada MR sebesar Rp 469 juta pada 2020 dan insentif panitia Rp 198,72 juta pada 2022.

Berdasarkan bukti yang terkumpul, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, dan MR selaku perencana, pembuat RAB, serta Ketua Tim Teknis pembangunan.

“IS diduga lalai menjalankan tugas sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume pekerjaan, termasuk memutuskan penggunaan dana hibah untuk biaya perencanaan dan insentif panitia,” jelas Siju.

Baca Juga :  Polres Bogor Ungkap Produksi Minyakita Palsu, Pelaku Raup Rp600 Juta

Sementara itu, MR diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan dan menerima pembayaran biaya perencanaan yang tidak tercantum dalam RAB. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Kalbar telah melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025. Penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP. (DR)