FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024. Penetapan dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025.
Tersangka tersebut adalah AK, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara sejak 21 Maret 2024 dan kemudian menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif sejak 26 Agustus 2024 hingga sekarang.
Kejari Bengkulu Utara, menjelaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan AK bermula ketika ia memerintahkan pemotongan berbagai anggaran di Dinas Kesehatan.
“Tersangka AK memerintahkan para kabid selaku PPTK dan Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan terhadap anggaran yang akan dicairkan, termasuk anggaran makan minum, ATK, perjalanan dinas, serta anggaran BOK dan JKN di puskesmas,” terang Kejari Bengkulu Utara dalam keterangannya.
Kejari Bengkulu Utara menambahkan bahwa dana hasil pemotongan tersebut kemudian dikumpulkan oleh bendahara pengeluaran, staf BOK, dan staf JKN.
“Uang yang seharusnya diterima riil oleh penerima jasa pelayanan kesehatan atau direalisasikan sesuai NPD dipungut kembali untuk kemudian diserahkan kepada AK selaku Kepala Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp513 juta. Atas perbuatannya, tersangka AK langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu. (DR)






