FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka berinisial FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, serta MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit pada dinas yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program peremajaan yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat.
Dari hasil pendalaman, penyidik menyimpulkan adanya tindakan yang dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi sehingga program tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, menyampaikan bahwa hasil perhitungan dari Kantor Akuntan Independen mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp488.467.500.
“Kerugian ini timbul akibat penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk peremajaan kelapa sawit,” ujar Kajari dalam keterangannya, pada Rabu (3/12)
Yos menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, serta menghambat pembangunan nasional. Kami tidak akan ragu menindak setiap pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (DR)






