Daerah  

Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Irigasi Perpipaan

Redaksi
Kejari Tana Toraja Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Irigasi Perpipaan
Dok. Penahanan Tersangka Pejabat Dinas Pertanian sebagai Tersangka Korupsi Irigasi Perpipaan/Foto: Kejari Tana Toraja)

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja resmi menetapkan TR, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan Tahun Anggaran 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah serta memeriksa sedikitnya 118 saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, TR diduga kuat mengarahkan sekitar 60 kelompok tani untuk membeli pipa dari satu toko tertentu, melakukan mark-up harga, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca Juga :  DPRD Kota Bogor Soroti Pengelolaan Pasar Jambu Dua dan Sukasari, Minta Langkah Konkret

Atas tindakan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, TR langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejari Tana Toraja, Frendra AH, menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada satu nama.

“Penyidikan masih terbuka ke arah aktor-aktor lain. Penelusuran aliran dana menjadi fokus lanjutan mengingat besarnya persentase kerugian yang tidak lazim dalam skema swakelola,” ujar Kajari, Rabu (3/12).

Baca Juga :  Kejari Manggarai Barat Tetapkan Penyedia dan Pengawas Proyek Irigasi Wae Kaca Jadi Tersangka

Frendra juga meminta seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif.

“Kami meminta seluruh saksi yang terkait untuk kooperatif dan tidak menghambat jalannya penyidikan, termasuk tidak melakukan upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan lobi penyelesaian perkara,” tegasnya.

Kejari Tana Toraja memastikan penyidikan tetap berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN). (DR)