Berita  

dr. Ricard Lie Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Layangkan Panggilan Kedua

Redaksi
dr. Ricard Lie Resmi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Layangkan Panggilan Kedua
Dok. Keterangan Pers Penetapan Tersangka dr. Richard Lie/Foto: Humas PMJ)

FaktaID.net – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat dr. Ricard Lie terus berproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Laporan yang diajukan HH selaku kuasa hukum korban berinisial S kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

dr. Ricard Lie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (6/1).

“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald.

Baca Juga :  Kebijakan Efisiensi, Presiden Prabowo: Ada Yang Melawan Saya, Dalam Birokrasi

Ia mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Ricard Lie untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kendati demikian, Ricard Lie kemudian menghubungi penyidik dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk hadir pada 7 Januari 2026.

“Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Panggil Pejabat SKK Migas dan Pertamina

Terkait agenda pemeriksaan itu, Kombes Reonald menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian kehadiran Ricard Lie. Jika hingga tanggal yang telah ditentukan tidak ada konfirmasi atau kembali tidak hadir, penyidik akan menempuh langkah lanjutan sesuai prosedur.

“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” tegasnya.

Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan. (DR)