FaktaID.net – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1), mengungkap adanya dugaan mens rea atau niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri.
Fakta tersebut terungkap dalam agenda pembuktian yang menghadirkan tujuh orang saksi, di antaranya Jumeri selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Pauddikdasmen) serta Hamid Muhammad selaku mantan Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi menyebut, keterangan kedua saksi mengarah pada adanya indikasi niat jahat terdakwa yang telah terbentuk sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut JPU, dalam percakapan grup WhatsApp tersebut juga terdapat perintah untuk mengganti personel di lingkungan Kemendikbudristek dengan perangkat lunak tertentu serta melibatkan pihak dari luar kementerian.
Niat tersebut, lanjut JPU, sejalan dengan sikap terdakwa yang dinilai tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan di Kemendikbudristek.
“Ketidakpercayaan ini berujung pada pengarahan pengadaan TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” imbuh JPU Roy Riyadi.






