Nasional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 150 Gram Sabu di Perairan Sebatik Nunukan

Redaksi
×

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 150 Gram Sabu di Perairan Sebatik Nunukan

Sebarkan artikel ini
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 150 Gram Sabu di Perairan Sebatik Nunukan
Dok. TNI AL Gagalkan Penyelundupan 150 Gram Sabu di Perairan Sebatik Nunukan/Foto: TNI AL).

FaktaID.net – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia. Aksi tersebut digagalkan di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (20/1).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana masuknya narkotika melalui jalur laut Sebatik. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Quick Response (QR) Lanal Nunukan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nunukan, Bea Cukai Nunukan, serta Satgas Bais untuk menggelar operasi terpadu.

Baca Juga :  Tentang Normalisasi Dengan Israel, Fadli Zon Desak Israel Tunduk Pada Putusan ICJ

Setelah melakukan konsolidasi dan menentukan titik penyekatan, tim gabungan bergerak menuju jalur perlintasan yang dicurigai. Pada Selasa dini hari, petugas mendeteksi sebuah longboat mencurigakan yang melintas di Alur Sungai Tembaring, Sebatik.

Saat dilakukan pengejaran, longboat tersebut berhasil dihentikan. Namun, dua orang yang diduga sebagai pelaku melompat ke laut dan berusaha melarikan diri ke kawasan bakau. Dalam peristiwa itu, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga, sementara satu orang lainnya berhasil meloloskan diri.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Upacara Sertijab 2 Kapolda dan 16 Kenaikan Pati Polri

Di sekitar lokasi penangkapan, tim menemukan sebuah kotak yang mengapung di perairan. Setelah diamankan dan diperiksa, kotak tersebut berisi tiga bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 150 gram dan nilai taksiran mencapai Rp150 juta.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengujian menggunakan alat Narkotest, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin. (DR).