Daerah  

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Redaksi
Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar
Dok. Penggeledahan di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu/Foto Kejari Kotamobagu)

FaktaID.net – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menggeledah Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Kotamobagu, Selasa (20/1) sore. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Sapton.

Penggeledahan berlangsung di Kantor Kesbangpol yang berlokasi di Jalan Kampus STIE, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Proses pemeriksaan di kantor tersebut berlangsung sekitar 30 menit.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kota Kotamobagu tahun 2024.

Baca Juga :  Kejati Jatim Tetapkan Eks Kadisdik Jatim SR Sebagai Tersangka Korupsi Hibah

Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang kemudian dibawa menggunakan beberapa boks berukuran besar.

Usai menggeledah Kantor Kesbangpol, tim penyidik melanjutkan pemeriksaan ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu.

Di kantor tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, yakni ruang tiga komisioner Bawaslu, ruang Koordinator Sekretariat, serta ruang Bendahara.

Baca Juga :  Jabar Siap Sediakan 18.000 Tenaga Kerja Untuk Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang

Dari hasil penggeledahan di Bawaslu, penyidik kembali mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penggeledahan di dua instansi ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp7,6 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Kotamobagu tahun 2024. (DR).