Daerah

Kejati Sumut Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Tersangka Korupsi Smartboard SMP di Tebingtinggi

Redaksi
×

Kejati Sumut Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Tersangka Korupsi Smartboard SMP di Tebingtinggi

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut Tetapkan Dua Direktur Perusahaan Tersangka Korupsi Smartboard SMP di Tebingtinggi
Dok. Penahanan Dua Direktur Perusahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Smartboard SMP di Tebingtinggi/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri di Kota Tebingtinggi Tahun 2024. Kedua tersangka yakni Direktur Utama PT BP berinisial BPS dan Direktur Utama PT GEEP berinisial BGA.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam hingga ekspose perkara sebelum meningkatkan status keduanya.

“Setelah melaksanakan serangkaian tindakan pemeriksaan dan ekspose perkara, tim penyidik menindaklanjutinya dengan penggeledahan di beberapa lokasi terkait,” ujar Indra dalam keterangannya, Rabu (26/11)

Baca Juga :  Kejari Kota Bandung Tetapkan Wawali dan Anggota DPRD Kota Bandung sebagai Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

Dalam penyidikan, jaksa menemukan adanya selisih harga signifikan dalam rantai pembelian smartboard tersebut. PT GEEP sebagai penyedia barang membeli papan tulis interaktif dari PT BP dengan harga Rp110 juta per unit untuk total 93 unit, atau senilai Rp10,23 miliar.

Namun, PT BP ternyata membeli smartboard merek ViewSonic tersebut langsung dari PT Ghalva Technologies, selaku principal resmi, dengan harga Rp27,027 juta per unit atau total Rp2,51 miliar.

“Dalam penyidikan ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan, diduga karena adanya kerja sama antara kedua tersangka untuk melakukan mark up harga secara tidak sah,” ungkap Indra.

Baca Juga :  Kejari Nganjuk Tahan Sekretaris Diskominfo, Diduga Terima Gratifikasi Rp840 Juta

Ia menegaskan, kerja sama tersebut diduga dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan KUHAP, BPS dan BGA langsung ditahan. “Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” kata Indra.

Baca Juga :  Polda Jateng Geledah Rumah Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Temukan Sejumlah Barang Bukti

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik Kejati Sumut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (DR)