Daerah

Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Jadi Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep

Redaksi
×

Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Jadi Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Jadi Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep
Dok. Penahanan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Sebagai Tersangka Korupsi BSPS Sumenep/Foto: Kejari Jatim)

FaktaID.net — Pengusutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru pada Senin (26/1).

Tersangka yang ditetapkan kali ini berinisial AHS. Ia diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni saudari SR. Penetapan status tersangka terhadap AHS sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik, terungkap bahwa AHS memiliki peran penting dalam mengatur usulan calon penerima bantuan BSPS Tahun 2024 yang bersumber dari aspirasi saudari SR.

Baca Juga :  Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Speed Boat, Kerugian Negara Rp8,05 Miliar

Tim penyidik mengungkapkan bahwa AHS turut bermain dalam praktik tersebut bersama tersangka lain berinisial RP.

“Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp2.000.000,- untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3.000.000.000,-” jelas Tim Penyidik.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang tidak sedikit. Bersama lima tersangka lainnya, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp26.876.402.300,-. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari auditor yang berwenang.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Sebagai Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang milik tersangka AHS sebesar Rp1.000.000.000,-. Uang tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AHS kini resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026 dan ditempatkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (DR)