FaktaID.net – Kejari Bontang, Kalimantan Timur mengungkap dugaan korupsi biaya perjalanan dinas dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang Tahun Anggaran 2024–2025 dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026. Ketiga tersangka masing-masing berinisial J dan RW yang merupakan pejabat struktural di Dishub Bontang, serta E dari pihak swasta selaku pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC.
Kejari Bontang menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pelaksanaan 13 kegiatan bimtek teknis Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Bontang sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
“Dari 13 kegiatan bimtek yang dilaksanakan, terdapat lima kegiatan yang diselenggarakan oleh LPK ABC melalui mekanisme kontrak, baik di Kalimantan Timur maupun di luar daerah,” ungkap Kejari Bontang.
Kejari mengungkapkan, dalam lima kegiatan bimtek tersebut Dishub Bontang mengalokasikan anggaran perjalanan dinas dan kegiatan dengan total nilai sekitar Rp2,5 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara,” ujar Kejari Bontang.
Vicariaz menyebutkan, tersangka J dan RW diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta.






