Daerah

Kejari Serang Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di BUMD Serang Berkah Mandiri

Redaksi
×

Kejari Serang Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di BUMD Serang Berkah Mandiri

Sebarkan artikel ini
Kejari Serang Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di BUMD Serang Berkah Mandiri
Dok. Penahanan IGN Tersangka Dugaan Korupsi di BUMD Serang Berkah Mandiri/Foto: Kejari Serang)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM). Tersangka baru tersebut adalah Direktur PT Inter Trias Abadi (ITA), IGN Cakrabirawa.

“Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka IGN,” kata Plt Kasi Intel Kejari Serang, Meryyon Hariputra, di Kota Serang, Kamis (30/10).

Baca Juga :  Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Meryyon menjelaskan, penetapan IGN sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT SBM yang sebelumnya menjerat Isbandi Ardiwinata Mahmud, Direktur Utama PT SBM.

Menurut Meryyon, pada tahun 2019 PT Inter Trias Abadi terlibat kerja sama dengan PT SBM dalam pengelolaan pelabuhan dan kegiatan bongkar muat kapal di Pulau Ampel, Kabupaten Serang. Kerja sama itu dilakukan dengan kontrak senilai Rp800 juta selama dua tahun.

Baca Juga :  Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp5,84 miliar. Dari jumlah tersebut, tersangka IGN menikmati hasil sebesar Rp1,06 miliar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejari Serang telah lebih dulu menetapkan Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka utama dalam kasus serupa. Isbandi diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT SBM yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar. (DR)