Daerah

Kejari Bontang Bongkar Penyimpangan Perjalanan Dinas Bimtek Dishub, Tiga Orang Jadi Tersangka

Redaksi
×

Kejari Bontang Bongkar Penyimpangan Perjalanan Dinas Bimtek Dishub, Tiga Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejari Bontang Bongkar Penyimpangan Perjalanan Dinas Bimtek Dishub, Tiga Orang Jadi Tersangka
Dok. Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Dishub Kota Bontang/Foto: Kejari Bontang)

Selain itu, penyidik juga telah menerima pengembalian sebagian kerugian negara sebesar Rp30 juta.

Modus yang dilakukan yaitu, peserta bimtek diberangkatkan dari Bontang ke Balikpapan menggunakan armada bus, namun dalam Surat Pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilaporkan justru dicantumkan nota perjalanan dari biro travel.

Baca Juga :  Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan

Selain itu, ditemukan pula pencantuman nama pegawai yang tidak pernah mengikuti kegiatan bimtek dalam dokumen pertanggungjawaban.

Sementara itu, tersangka E selaku pengelola LPK ABC diduga berperan aktif dalam menyiapkan dokumen dan bukti pendukung yang digunakan dalam penyusunan SPJ fiktif.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Kapal Tunda di Belawan, Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Direksi

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau secara subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan tersangka. (DR).