FaktaID.net — Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan GI (52) yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran BLT Desa.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa dana BLT Desa yang seharusnya diterima warga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian, dikutip Rabu (28/1).
Perbuatan tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dari hasil audit dan pemeriksaan, Desa Karangtengah tercatat menerima total alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka diduga memotong sebagian dana tersebut dan memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Bahkan, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan para penerima manfaat BLT Desa.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp1.354.700.000.






