“Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat GI dengan sangkaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka dikenakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, GI juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatannya sebagai kepala desa untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik korupsi.
“Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tutup Kapolres Sukabumi.
Saat ini, penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih terus mengembangkan penyidikan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (DR).






