Daerah

Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel SMK

Redaksi
×

Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel SMK

Sebarkan artikel ini
Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel SMK
Dok. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes FX Endriadi.

FaktaID.net – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.

Dua tersangka tersebut masing-masing merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu orang dari pihak swasta selaku penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik telah ditetapkan tersangkanya 2 orang,” Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, pada Jumat (6/2).

Baca Juga :  Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan mebel untuk 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh Provinsi NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp10,2 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dalam rentang waktu Juni hingga November 2022.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi serta melibatkan lima orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait pelaksanaan proyek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain. Kondisi tersebut berdampak pada ketidaksesuaian spesifikasi barang yang dihasilkan dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan dalam kontrak.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Geledah Kantor PT C di Bogor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

“Hasil audit ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 2,8 miliar,” tegas Kombes Endri.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menjelaskan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Ahli Teknik. Dari hasil tersebut, ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Muhaemin menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (DR)