FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 berinisial SMDN, Ketua DPD ASITA Kaltara Periode 2020–2025 berinisial SF, serta rekanan pelaksana kegiatan berinisial MI.
Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni SMDN dan SF, selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polresta Bulungan. Sementara itu, tersangka MI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut.
“Tersangka MI telah dilakukan pemanggilan secara sah, namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Andi Sugandi, Selasa (10/2).
Menurut Andi Sugandi, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 Wita, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah pembuatan aplikasi ASITA yang seharusnya diperuntukkan untuk pengembangan sistem informasi pariwisata daerah. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (DR)




