FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMPN 2 Galsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) UPT SMPN 2 Galesong Selatan Tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.298.751.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Syamsurezky, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa penindakan tersebut sejalan dengan agenda prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan bersih dan perlindungan anggaran pendidikan.
“Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Takalar untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum, yakni Kesatu: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau Kedua: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DR)






