Daerah

Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan

Redaksi
×

Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Dugaqn Korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan
Dok. Tersangka Inisial A, tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan BKS periode 2017–2020/Foto: Kejati Kaltim)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis, 25 September 2025, setelah penyidik menemukan fakta-fakta baru dari hasil pengembangan penyidikan dan persidangan perkara terkait.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Mualem Soroti Penetapan Empat Pulau Aceh ke Sumut: "Itu Kewenangan Aceh"

Kasus ini sebelumnya telah memasuki tahap persidangan dengan terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, Nurhadi Jamaluddin alias Hadi selaku Kuasa Direktur CV Al Ghozan, Syamsul Rizal selaku Direktur PT Raihmadan Putra Berjaya, dan M Noor Herryanto selaku Direktur PT Gunung Bara Unggul.

”Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan Tim Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam dalam perkara dimaksud,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan persnya, dikutip Jumat (26/9).

Baca Juga :  Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba, Konsultan Pengawas Proyek Jadi Tersangka

Selain ditetapkan sebagai tersangka, A juga langsung ditahan oleh penyidik Kejati Kaltim selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda.

Perkara ini berawal pada 2017–2020, saat Dirut Perusda BKS Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka diduga melakukan pengelolaan keuangan secara tidak tertib, melawan hukum, dan tidak sesuai tata kelola perusahaan.